Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem
koperasi :
Ø individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
Ø Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi
Ciri Khusus
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
• Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
• Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
• Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
0 komentar:
Posting Komentar