I. Jenis
Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959:
a) Koperasi Desa
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa
disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b) Koperasi Pertanian
koperasi yang beranggotakan petani, pemilik tanah, penggarap ,buruh tani
dan serta orang-orang yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c) Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak
yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d) Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e) Koperasi Kerajinan/Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan
f) Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
g) Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan
barang-barang sehari-hari.
Menurut Teori Klasik:
1. Koperasi pemakaian
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana yang
bekerja dalam Koperasi tersebut adalah Karyawan/pegawai perusahaan itu sendiri.
3. Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
II. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 60/1956
- Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis
dan setingkat.
III. Bentuk
Koperasi
- Sesuai PP No.
60/1959
1) Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
2) Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang
berbadan hukum.
3) Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
4) Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
3.Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer
koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20
orang yang memiliki kepentingan yang sama.
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar