KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku
Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode
Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional
dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn
jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan
perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas
an jika terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1. Tanggung Jawab. Dalam
mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan Publik. Para
anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas dan
Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota
yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam
penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan . Anggota harus
memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan
tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang lingkup dan Sifat
Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan
prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip nomor 1
sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan
untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public,
dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
PRINSIP-PRINSIP
KODE PRILAKU PROFESIONAL
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi
sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh
terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya,
antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam
melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap
pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC,
AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus
memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta
Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat
independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi
informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta
Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu
konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka
beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta
Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat
produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk
itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain
kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan akan
jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan
informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan akan
jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis.
Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang
berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para
pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas
jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh,
perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet,
dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang
independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut.
Permintaan akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena
permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa Atestasi
Salah satu
kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah
jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis
jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
Ø Audit
atas laporan keuangan historis.
Ø
Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Ø Telaah
(review) laporan keuangan historis.
Ø Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
Ø Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit atas
Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara
wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit
atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk
menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat
ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik.
Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di
Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap
perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan
tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar,
perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan
dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit
oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna
eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan
keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai
indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai
kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien
dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam
Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka melaporkan
penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal. Undang-undang ini
juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian
internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit
atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan
di masa depan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan
salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah (Review)
atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah
dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian
yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika
dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih
sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah
dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini
dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada
audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik
menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas
laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa Atestasi
Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi,
manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan
informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik
(e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan
dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI).
Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para
pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi,
transaksi, dan sistem pengamanan yang
melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa
atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
Jasa
WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA)
bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP)
yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi
kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik
akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini
memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi
kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses
informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan
akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan
praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa
SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust
untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang,
seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang
terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa
SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada
manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem
informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA dan CICA
telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan
privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan
kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa
seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan publik
memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan
alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan
kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam
setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan
dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada
suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan
menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan
perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu. Perusahaan yang
meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi
sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan
laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi
mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien, yang sering
kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
: Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.
;Auditing dan
Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal
J dkk
1 komentar:
Kami adalah Organisasi Kristen dibentuk untuk membantu orang yang membutuhkan bantuan, seperti help.So keuangan jika Anda akan melalui kesulitan keuangan atau Anda berada dalam kekacauan keuangan, dan Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutang atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau Anda menemukan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal, hubungi kami melalui email hari ini untuk bantuan tersebut (pinjaman, uang start-up): rebaccamorrisloanfirm @ gmail. com untuk Alkitab mengatakan "" Lukas 11: 10 Setiap orang yang meminta, menerima; dia yang mencari, mendapat dan setiap orang yang mengetok, baginya pintu akan dibukakan "jadi jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja karena Yesus adalah sama kemarin, hari ini dan selamanya. Silakan ini hanya untuk orang-orang yang berpikiran serius dan Allah takut di keuangan kesulitan dan ingin menemukan jalan keluar.
Anda disarankan untuk mengisi dan mengembalikan rincian di bawah ini ..
Namamu: ______________________
Alamat Anda:____________________
Negara: ____________________
Kerjamu:__________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: ______________
Pinjaman Durasi: ____________________
Pendapatan bulanan: __________________
Nomor telepon:________________
Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________
Jika Anda telah membuat pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? di mana perusahaan tersebut berlokasi? .
Posting Komentar