1. Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? apakah pajak netral
menyangkut dengan keputusan usaha ? apakah ini baik atau buruk ?
JAWAB :
- Kenetralan pajak adalah bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
- Iya. Karena Pajak netral menyangkut
dengan keputusan usaha yang diambil atas dasar – dasar ekonomi, seperti tingkat
keuntungan alih – alih pertimbangan – pertimbangan pajak. Keputusan – keputusan
tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya.
Apabila memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang
optimal.
- Sudah baik. Karena keputusan – keputusan
tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya.
Ketika pajak memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang
optimal. Tetapi kenyataannya, pajak jarang bersifat netral.
2. Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional ? pertimbangan apa
yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
JAWAB :
- Peranan kredit pajak dalam perpajakan
internasional:
Kredit pajak dapat diperkirakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampaui jelas.
Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan
harus dihitung kotor untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pungutan luar
negri yang berlaku.
- Pertimbangan yang menyebab kredit pajak
tidak biasa mencapai hasil yang diinginkan.
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
b. Perubahan hukum pajak secara konstantan membatasi manfaat perendanaan pajak
dalam jangka waktu panjang.
3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari
a. Klasik
b. Pemotongan nilai
c. Penuduhan
JAWAB :
a. Klasik
- Keuntungan:
Bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari
pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai
sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang
dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen
yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan - keuntungan.
- Kerugian:
Pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai
keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan nilai
- Keuntungan:
Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya
Pemungutan pajak yang lebih murah.
- Kerugian:
Mempengaruhi cashflow wajib pajak, menambah beban adminisitrasi wajib
pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib
pajak.
c. Penuduhan
- Keuntungan dan Kerugian:
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan
permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan,
pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan
menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan
transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang
mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing
biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di
Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang
dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli
yang ada pada perusahaan Induk
4. Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement ? apa keuntungan dan
kerugiannya
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian
antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara
lain untuk menyepakati kriteria- kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau
Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
- Keuntungan advance pricing agreement
yaitu:
1. Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan
mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2. Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian
mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3. Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA
berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas
pajak.
4. Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata
hanya untuk menghindari pajak.
- Kerugian advance pricing agreement yaitu:
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan
APA.
2. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia
perusahaan kepada otoritas pajak.
3. Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak
diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih
dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku
retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak
dapat diselesaikan dengan APA
0 komentar:
Posting Komentar