Pengertian koperasi secara Umum adalah suatu
kumpulan orang-orang yg mempunyai tujuan sama , diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Intenational
Labour Office (ILO) Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia) Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan
bersifat sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan
secara demokratis
• Keanggotaan
yang terbuka
• Bunga atas
modal dibatasi
• Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja
tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama antar
koperasi
1 komentar:
nice infona serr
Visit Us
Posting Komentar