1. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan
Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
• Tujuan membantu
mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
• Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
• Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
• Memaksimumkan
Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
• Memaksimumkan Nilai
Perusahaan
Berarti membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
• Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan
besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang
terbaik
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah
kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis,
berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa
koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri
(selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen
kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat
menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha
yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat
yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir
seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
• Mendefinisikan
organisasi
• Mengkoordinasi
keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih
nyata
Tujuan perusahaan :
• Maximize profit,
maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi :
• Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
• Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada
oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5. Keterbatasan
Teori Perusahaan
• Adanya kesulitan
menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan
atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
• Biaya dan manfaat dari
setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
• Kritikan atas tanggung
jawab sosial
6. Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
• Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
• Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari
pemerintah
7. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang
menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
· Status dan Motif
Anggota Koperasi
• Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
• Owners; menanamkan
modal investasi
• Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal
anggota koperasi
• Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income
regular yang pasti
· Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
• Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale)
• Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
· Permodalan Koperasi
• UU 25/1992 pasal 41;
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal sendiri;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah
· Sisa Hasil Usaha Koperasi
• Sisa hasil kegiatan
yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
1 komentar:
good info seer
Visit Us
Posting Komentar