Pengikut

RSS

AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Auditing menurut ASOBAC  (A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah Proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepengtingan.
7 hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/auditing yaitu :
1.   Proses yang sistematik
Pemeriksaan akuntan merupakan rangkaian proses dan prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisir .
2.  Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Perolehan bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh perusahaan dan pengevaluasiannya tidak boleh berprasangka atau memihak.
3.  Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
Proses akuntansi merupakan proses pengidentifikasian,pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang.
4.  Tingkat kesesuaian
Tingkat kesesuaian pernyataan ekonomi dengan kriteria yang telah ditetapkan harus dapat dikuantitatifkan dan dikualitatifkan.
5.  Kriteria yang ditetapkan
Kriteria yang ditetapkan sebagai dasar pengukur pernyataan dapat berupa:
a.   Peraturan yang ditetapkan legislative
b.   Ukuran prestasi yang ditetapkan manajemen
c.   Prinsip akuntansi yang lazim (di Indonesia PAI )
6.  Penyampaian hasil
Sering disenut dengan pengesahan (attestation) penyampaian hasil ini umumnya dilakukan dalam bentuk laporan pemeriksaan akuntan (audit report).
7.  Pemakai yang berkepentingan
Pemakai yang berkepentingan terhadap laporan pemeriksaan akuntan adalah : investor dan calon investor ; kreditur dan calon kreditur ; manajemen;pemerintah; organisasi buruh.
JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
Pemeriksaan akuntan diklasifikasikan dalam 3 jenis yaitu :
1.   Pemeriksaan laporan keuangan (Financial statement audit)
Pemeriksaan laporan keuangan yang bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntasi yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan public (external auditor).
Ukuran kesesuaian yang digunakan di sini adalah kewajaran (fairness), misal Kewajaran laporan keuangan yang diukur atas dasar Prinsip Akuntansi Indonesia.
2.  Pemeriksaan kepatuhan (complience audit)
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan t ujuan untuk menentukan kesesuaiannya dnegan kondisi atau aturan tertentu.
Ukuran kesesuaian disini adalah ketepatan (correctness) .
Missal  : ketepatan SPT Tahunan dengan undang-undang Pajak Penghasilan.
3.  Pemeriksaan operasional (operational audit)
Merupakan pemriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu.
Tujuan pemeriksaan ini adalah :
·         Menilai prestasi
·         Mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan
·         Membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran  kesesuaian ini adalah kedekatan (closeness), misalnya kedekatan antara realisasi dengan standar.
Auditing dapat pula dikelompokkan kedalam tiga jenis :
1.   Pemeriksaan Eksternal (External Auditing)
Suatu control social yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan pendapat akan kewajaran laporan keuangan.
2.  Pemeriksaan Internal  (Internal Auditing)
Suatu control organisasi yang mengukur dan mengevaluasi evektifitas orgaisasi. Pemeriksaanya adalah karyawan organisasi itu sendiri dan dibayar oleh organisasi itu pula.
3.  Pemeriksaan Sector Public (Publik Sektor Auditing)
Suatu control atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat,seperti pemerintah pusat,pemerintah tingkat satu ,dan pemerintah tingkat dua.
TIPE/JENIS AKUNTAN
Tipe/jenis akuntan diklasifikasikan menjadi 3 tipe :
1.   Akuntan public/pemeriksa independen
Akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untukl jenis pemeriksaan laporan keuangan. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan public di Indonesia seseorang harus telah lulusn dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi dan memperoleh gelar akuntan dan memperoleh ijin praktek dari Departemen Keuangan.
2.  Akuntan intern/pemeriksa intern
Akuntan intern adalah pegawai dari perusahaan yang diperiksa. Tuga pokok akuntan intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen teras telah dipatuhi,menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan,menentukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi.
Pekerjaan akuntan intern meliputi pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan operasional.
3.  Akuntan pemerintah
Akuntan yang bekrja pada pemerintah,baik pemerintah local maupun pusat. Akuntan pemerintah mempunyai tugas memeriksa laporan keuangan organisasi pemerintah ,baik BUMN maupun instansi.
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Mulyadi dalam bukunya pemeriksaan akuntan  menjelaskan mengenai timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik. Timbul dan berkembangnya akuntan public adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan itu. Pada saat perusahaan masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan perseorangan,laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Hal ini berlanjut pada perusahaan yang berbentuk firma. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu. Laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern.
Untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi akuntan dirasa makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka berhak untuk mendapatkan laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Hal ini dapat terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV.
Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihal-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sbagainya juga memerlukan lapora-laporan yang kaurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan  ekonominya.
Dalam menjalankan profesinya ,salah satu jasa yang diberikan oleh public adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuanganagar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berpkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal  yaitu : Norma Pemeriksan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolok ukur mutu pekerjaan akuntan . Prinsip akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Kode Etik Akuntan yang belaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan public  maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian :
1.   Kode etik akuntan secara umum
2.  Kode etik khusus untuk akuntan public
3.  Penutup
Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntann publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebgai berikut :
1.   Kepribadian
2.  Kecakapan professional
3.  Tanggung jawab
4.  Pelaksanaan kode etik
5.  Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya
Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi hal-hal sebagai berikut :
1.   Kepribadian
2.  Kecakapan professional
3.  Tanggung jawab kepada klien
4.  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.  Tanggung jawab lainnya
Bagian ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntan Indonesia.
Untuk membahas profesi akuntan public lebih jauh lagi, dalam bahasan berikut kita akan membahas bagian kedua dari kode etik akuntan Indonesia mengenai kode etik akuntan public.
1.   Kepribadian
Diartikan sebagai kepribadian yang independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan akuntan public mempunyai 3 aspek yaitu:
1.   Independen dalam diri akuntan yang berupa kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan. Sikap ini sering disebut dengan independence in fact.
2.  Independen dalam penampilan (independence in appearace). Independen ini dipandang dari sudut pandang pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkuatan dengan diri akuntan.
3.  Independen dipandang dari sudut keahlian
Misalnya seoramg akuntan yang tidak mengetahui tentang computer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan computer dikatakan tidak independen disebabkan akuntan tidak dapat mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang dihasilkan oleh computer.
Independensi merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan karena akuntan dituntut independen dari pengaruh klien sedangkan disisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarium.
2.  Kecakapan professional
Pada bagian ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan. Hal-hal yang diatur pada bagian ini adalah :
a.   Kewajiban akuntan public untuk menjelaskan kepada staff dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
b.   Akuntan public tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi professional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan)
c.   Melarang akuntsn public mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwujudnya presdiksi.
3.  Tanggung Jawab Akuntan Publik Terhadap kliennya
Diatur mengenai 2 hal yaitu:
a.   Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang dipeeroleh akuntan selama penugasan professional. Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali: Atas ijin dari klien, dan Dikehendaki oleh hukum atau Negara.
b.   Mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
4.  Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Mengatur 2 hal yaitu:
a.   Akuntan public wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain
b.   Jika orang atau badan yang sedang diperiksa suatu kantor akuntan meminta saran dari akuntan public lain , akuntan public ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan yang sedang memeriksanya.
5.  Tanggung Jawab Lain
Terdapat 3 perilaku lain yang dipandang tidak etis dalam profesi akuntan public :
a.   Mengiklankan diri atau mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yg dijualnya
b.   Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan
c.   Menawarkan jasa secara tertulis kepada calon klien
Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk Ikatan Akuntansi Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis,pemberhentian sementara.
Selain jasa pemeriksaan akuntan, akuntan public juga memberikan jasa lain yaitu : jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen,jasa akuntansi (missal : pembuatan system).
PEMERIKSAAN AKUNTAN LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
Pelaku-pelaku penting dlaam perekonomian seperti biokrat, bankir, dan investor membutuhkan informasi keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka.
Perkembangan-perkembangan penting di bidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abad ke-20 ini adalah :
a.   Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajaran laporan keuangan
b.   Peningkatan tanggung jawab para auditor kepada pihak-pihak ketiga ,seperti pemerintah, pengelola pasar modal, dan masyarakat investor
c.   Perubahan metode pemeriksaan dari penguji yang terinci ke penggunaan teknik sampling,termasuk sampling statistic.
d.   Munculnya factor pengendalian intern sebagai dasar penentuan jumlah sampel pengujian.
e.   Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan system pemrosesan data elektronik serat alat bantu computer .
Sumber : Pemeriksaan Akuntansi 1
         ABDUL HALIM
         Universitas Gunadarma

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar