KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru
yaitu dengan lahirnya undang-undang perpajakan baru; yang terdiri atas : UU
No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan, UU No.7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU No.13 tahun Bea
Materai.
DASAR HUKUM
Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan undang-undang No. 16 Tahun 2009
Dalam pembahasan ketentuan umum dan Tata Cara
Perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah
baku.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas,dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara
ata daerah dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi wajib pajak untuk menghitung,dan melaporkan pajak yang terutang dalam
suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang KUP.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender
kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
a.
Sebagai tanda pengenal diri
b.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan.
Pencantuman NPWP
Wajib Pajak diwajibkan
mwncantumkan Nomor pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
Pendaftaran NPWP
Kewajiban mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat
pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu
pendaftaran NPWP adalah :
·
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling
lambat satu(satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
·
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu
usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai
dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena
pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Sanksi
sanksi tersebut yaitu dipidana
dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan
denda paling sedikit 2 kali julah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh
Direktur Jendral Pajak apabila :
a.
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak
atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b.
WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha
c.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah
tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari
wanita tersebut telah terdaftar sebagai WP
d. WP bentuk usaha tetap
menghentikan kegiatan usahanya di indonesia.
e.
Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk
menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama
merupakan kode WP dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi
Perpajakan. Formatnya adalah sebagai berikut : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk
melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak
Fungsi SPT
Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
a.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri
b.
Penghasilan yang merupakan objek
c.
Harta dan kewajiban
d.
Pembayaran dari pemotong
Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat
pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT diedakan menjadi dua yaitu
a.
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk
suatu masa pajak
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan
untuk suatu tahun pajak.
SPT meliputi :
a.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan
b.
SPT Masa yang terdiri dari :
1.
SPT Masa Pajak Penghasilan
2.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk:
a.
Formulir kertas
b.
E-SPT
Sejalan dengan berkembangnya ekonomi,teknologi
informasi, sosial,dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakn. Perubahan
tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan,meningkatkan pelayanan kepada
WP , meningkatkan kepastian dan penegak hukum,serta mengantisipasi kemajuan
dibidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material dibidang
perpajakan. Perubahan tersebut juga bertujuan umtuk meningkatkan
profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi
peroajakan,dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
SUMBER : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak , Perpajakan , Edisi Revisi
Perpajakan : Edisi Revisi, Penerbit ANDI ,
Yogyakarta , 2011
0 komentar:
Posting Komentar