Pengikut

RSS

BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø  Penetapan Anggaran Dasar
Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
•  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
•  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
•  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Pengertian koperasi secara Umum adalah suatu kumpulan orang-orang yg mempunyai tujuan sama  , diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

  Intenational Labour Office (ILO) Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.


Definisi Koperasi Menurut Chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
 a.Solidaritas
 b.Individualitas
 c.Menolong diri sendiri
 d.Jujur

Defenisi Munker

Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.


TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB I KONSEP DAN ALIRAN SEJARAH KOPERASI




A.      KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi .
                  Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan
Ø  Setiap individu dg tujuan yang sama mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Ø  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

B.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan olehpemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. koperasi tidak berdiri untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

*      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
*      Aliran Koperasi

Aliran Koperasi
*      Aliran Yardstick
*      Aliran Sosialis
*      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
ü  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
ü  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
ü  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
ü  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
ü  Belanda dll.
   Aliran Sosialis
ü  Koperasi dipandang sebagai alat yang  paling efektif untuk mencapai kesejahteraan     masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
ü  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
 Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
ü  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
ü  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, diman pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
•  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modernyang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlahkoperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
•  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
•  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmarkdipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (InternationalCooperative Alliance) maka koperasi telah menjadisuatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “DePoerwokertosche Hulp-en Spaarbank derInlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

E-commerce


E-COMMERCE
Istilah E-commerce baru  beberapa tahun terakhir mendapat perhatian, sebenarnya E-commerce telah telah ada bentuk selama lebih dari 20 tahun.  Di masa lalu, dunia bisnis bias melakukan aktivitas antara satu dengan yg lainnya melalui jaringan khusus,tapi pertumbuhan drastis dr internet telah mengubah paradigma tersebut dan akhirnya menjadi lebih luas. Bias di lakukan oleh pendatang baru dengan skala Internasional.
Istilah E-commerce bias di artikan berbeda-beda oleh setiap orang, yg penting untuk di mengerti adalah persamaan-persamaanya : e-commerce melibatkan lebih dr satu perusahaan,dapat di aplikasikan oleh pembisnis .
E-commerce dapat kita gunakan untuk menjual dan memasarkan produk-produknya , sebagai contoh : perusahaan computer,shopping.
Cara pembayaran pada e-commerce dilakukan melalui transfer uang secara digital melalui  account paypal  atau kartu kredit. Sedangkan e-bisnis mengacu pada Internet tapi jangkauannya lebih luas.
Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut:
1.   Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
2.   Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
3.   Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

Jenis-jenis E-Commerce
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:
1. Business to Business, karakteristiknya:
• Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
• Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.
• Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
• Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2. Business to Consumer, karakteristiknya:
• Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
• Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
• Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
• Sering dilakukan sistim pendekatan client-server. (Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5)

Tujuan Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
Manfaat E-Commerce :
· Revenue stream baru
· Market exposure, melebarkan jangkauan
· Menurunkan biaya
· Memperpendek waktu product cycle
· Meningkatkan customer loyality
· Meningkatkan value chain


Kelemahan E-Commerce

- Isu security
-  Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas
  kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web
  site sampai dengan pencurian data.
-  Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
-  Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
-  No cash payment.
-  Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi
  perkembangan e-commerce.
-  Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak
  melihat langsung barang yang akan dibelinya.
-  Meskipun banyak hambatan, e-commerce tidak dapat dihindari karena
  merupakan tuntutan dari masyarakat
-  Masih banyak peluang dalam e-commerce
-  Masih banyak hambatan. Namun hambatan bisa diubah menjadi peluang

 ISTILAH-ISTILAH DALAM E-COMMERCE
-          E-BUSINESS
-          E-CASH
-          CURRENCY
-          E-MONEY
-          E-PURSE
-          E-GOODS
-          E-BANKING
-          E-MARKETING
SUMBER:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS