Pengikut

RSS

Catatan Kaki & Kutipan



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya undang-undang perpajakan baru; yang terdiri atas : UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU No.13 tahun Bea Materai.
DASAR HUKUM
Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No. 16 Tahun 2009
Dalam pembahasan ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara ata daerah dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang KUP.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
a.        Sebagai tanda pengenal diri
b.        Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Pencantuman NPWP
Wajib Pajak diwajibkan mwncantumkan Nomor pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

Pendaftaran NPWP
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
·         Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu(satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
·         Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Sanksi
sanksi tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit 2 kali julah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak apabila :
a.        Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b.        WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
c.        Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai WP
d.       WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di indonesia.
e.        Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode WP dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi Perpajakan. Formatnya adalah sebagai berikut : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak
Fungsi SPT
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.        Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
b.        Penghasilan yang merupakan objek
c.        Harta dan kewajiban
d.       Pembayaran dari pemotong
Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT diedakan menjadi dua yaitu
a.        Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
b.        Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak.
SPT meliputi :
a.        SPT Tahunan Pajak Penghasilan
b.        SPT Masa yang terdiri dari :
1.         SPT Masa Pajak Penghasilan
2.        SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3.        SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk:
a.        Formulir kertas
b.        E-SPT
Sejalan dengan berkembangnya ekonomi,teknologi informasi, sosial,dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakn. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan,meningkatkan pelayanan kepada WP , meningkatkan kepastian dan penegak hukum,serta mengantisipasi kemajuan dibidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material dibidang perpajakan. Perubahan tersebut juga bertujuan umtuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi peroajakan,dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
SUMBER : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak  , Perpajakan , Edisi Revisi
Perpajakan : Edisi Revisi, Penerbit ANDI , Yogyakarta , 2011



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar